PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok

PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok - Hello, friend of Key Solution, in the article you are reading this time with the title PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok, we have prepared this article well for you to read and retrieve information from it. Article Ahok, which we write, you can understand. Alright, happy reading.

Title : PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok
link : PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok

Read it too


PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok




Magazine Daily QQ (Jakarta)Kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke balik jeruji besi menjadi sorotan internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum yang menjerat Basuki.

"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.

Senada dengan OHCHR, Amnesty International juga menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Basuki alias Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.

"Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus," tulis Amnesty International dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).

Amnesty International kemudian menjelaskan bahwa Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan agama harus dihapus karena dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.

Uni Eropa pun menyuarakan hal serupa. Melalui pernyataan resminya, kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyatakan bahwa hukum penodaan agama tersebut dapat menghalangi kebebasan berekspresi.

"Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.

Tak hanya institusi internasional, sejumlah pejabat perwakilan asing di Indonesia pun angkat bicara tak lama setelah putusan pengadilan dibacakan pada Selasa (9/5), termasuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik.

"Saya kenal Ahok. Saya mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Saya yakin dia bukan anti-Muslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," kata Malik melalui akun Twitter pribadinya.


That's all Articles PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok

Past stories PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok this time, hopefully can benefit you all. okay, see you in another article posting.

in the article you are reading this time with the title PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok with the link address https://keysolution4u.blogspot.com/2017/05/pbb-desak-ri-tinjau-ulang-hukum-yang.html

0 Response to "PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok"

Posting Komentar